Tenaga Kerja Asing Wajib Bayar Retribusi

Tenaga Kerja Asing  Wajib Bayar Retribusi

\"ekspatriat\"BENGKULU, BE - DPRD Provinsi Bengkulu telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Provinsi Bengkulu melalui sidang paripurna, Senin (31/8) kemarin. Raperda yang yang digagas Komisi IV Berisi setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Provinsi Bengkulu wajib memberikan retribusi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar 100 dolar AS untuk satu tahun.

\"Dengan adanya Perda IMTA ini nanti, kita harapkan pendapatan asli daerah Provinsi Bengkulu akan meningkat karena ada sumber baru, yakni dari tenaga kerja asing,\" kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Parial SH, kemarin.

Menurutnya, selama ini Provinsi Bengkulu sangat dirugikan, karena jumlah tenega kerja asing cukup banyak namun retribusi diambil oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hal ini dikarenakan Pemerintah Provinsi Bengkulu belum memiliki Perda sebagai payung untuk memungut retribusi tersebut.

Jika Perda IMTA ini sudah disahkan nanti, lanjutnya, maka retribusi untuk kementerian tidak ada lagi, melainkan semuanya akan masuk ke kas daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu. Menurut Politisi PAN ini, saat ini Raperda tersebut baru diusulkan, jika disetujui dan disahkan, maka PAD Provinsi Bengkulu akan meningkat lebih dari 3 miliar untuk setiap tahunnya.

Jumlah tenaga kerja asing ada di berbagai perusahaan pertambangan dan perkebunan di Provinsi Bengkulu saat ini lebih dari 400 orang, jika dikalikan 100 dollar per orang per tahun, maka PAD sudah meningkat lebih dari 400 dolar AS atau sekitar Rp 5,6 miliar jika nilai tukar dolar Rp 14.000.

\"Dalam Perda IMTA kita rancang bahwa yang membayar retribusinya bukan tenaga kerja yang bersangkutan, melainkan perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing itu. Jadi, nanti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu tidak berurusan langsung dengan tenaga kerja asing itu, tapi dengan perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja,\" terangnya.

Bagi perusahaan yang tidak menjalankan Perda tersebut, sanksi tegas pun akan langsung diterapkan. Terlebih semua perizinan perkebunan dan perkebunan, baik izin baru maupun perpanjangan semuanya dikeluarkan oleh gubernur, sehingga akan sangat mudah untuk memberikan sanksinya.

\"Nanti sanksi bisa tidak dilakukan perpanjangan izin perusahaannya sebelum perusahaan memenuhi kewajibannya. Masalah sanksi ini, kita akan koordinasi dengan SKPD terkait,\" jelas Parial.

Selain itu, Perda IMTA itu juga mengatur pembatasan tenaga kerja yang boleh didatangkan untuk bekerja di wilayah Provinsi Bengkulu. Jika tidak dilakukan pembatasan, maka dikhawatirkan putra daerah akan menjadi penonton dan secara otomatis akan membuat pengangguran meningkat dan angka kemiskinan semakin tinggi.

\"Perusahaan hanya boleh mendatangkan tenaga kerja asing untuk mengisi posisi tertentu yang tidak bisa diisi oleh putra daerah karena keterbatasan SDM. Sebaliknya, sepanjang putra daearah siap, maka posisi tersebut tidak boleh diisi oleh tenaga kerja asing. Kalau tidak dibatasi seperti ini, maka perusahaan-perusahaan akan seenaknya merekrut tenaga kerja asing,\" demikian Parial.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: